Rabu, 02 Januari 2019

SOFTSKILL BAHASA INGGRIS


Explosion 2: Bad!! I want a responsibiliy from the company and go find a solution for this !!!
Cloud Callout: I am sorry, ma’am for that accident....
 










Rounded Rectangular Callout: We apologize, sir. Let me change with the new charger...

Narrative 1

            The Sumsing Company is engaged in technology sector by selling product of mobile phones. That company has made a good progress in selling their product. For getting a customer interest, the company always releases a new product of mobile phones, so they get a really big profit from their sales. One day, in the Monday morning, all employees have do their activities as usual. Some customers was looking for mobile phones. In the same time, a Customer Service named Gloria has served a customer complaint. He complained about the problem in his mobile phone because a damage charger, so his handphone's battery was not fully charged. Gloria also checked the charger to made sure there was a damage. And there was a damage indeed. Then, Gloria gave an apologize on behalf of The Sumsing company and found a solution immediately. She offered the customer to change the new charger and the customer has agree with that offered.
            Suddenly, there was a customer who comes with emotion. This customer looked so angry and abused Gloria as the Customer Service of Sumsing company, because the handphone or mobile phone that she bought at the Sumsing store exploded at one time and she demanded that the accident could be followed up. Gloria looked so scare and she only said an apologize to the customer. After that, the customer left the company with an unsatisfied and still an angry face.




Cloud Callout: I have an idea to lead those problem and discussed at a formal meeting...
 

Rounded Rectangular Callout: Great Idea!!Oval Callout: I have get angry by customer this morning....Cloud Callout: What happened at the customer service section this morning?

Narrative 2

            In the afternoon, after the bad incident on that morning, all of the employees at Sumsing Company were having a lunch break. Suddenly, one of the employees named Rena asked about the incident on this morning, that happened at the Customer Service section. So, Gloria explained that there was a customer who complained with an emotions to her. After Gloria told the chronology of the incident that happened to her on that morning, she felt that morning monday was a bad day for her. Other employees also have giving a spirit to Gloria, so her mentality didn't get down. Beni, one of the employees of the Sumsing Company was suggesting that those issue could be discussed at a formal meeting together with the company leaders. Other employees who heard the suggestion, including Gloria and Rena, agreed that those problem could be resolved and find a solution.




















Oval Callout: Okay, I decide to replace our customer product with a new one and still the same product. Because I think it could make our company’s image become good again and other customers feel satisfiy of our services. We have to fix this problem soon!
 






Rectangular Callout: How if we give a free option to the customer that she could choose our product with the same price like she has been buy before?Rounded Rectangular Callout: Good opinion, but I prefer that we have to replace her mobile phone with a new one...Rounded Rectangular Callout: No! We have just to refund 75% of the customer’s money to decrease the company’s finances!

Narrative 3

            Two days later after the incident, Beni's proposal as a marketing manager was finally approved and that problem would be discuss at formal meeting. This formal meeting was attended by several company leaders. There are the leaders of directors, marketing managers, product development managers, and financial managers. This meeting discussed about the problem that occurred for two days ago. The leaders discussed several solutions. The marketing manager suggested that the customer could choose the product with the same price on the product that she was bought. The product development manager suggested replacing that with a same new product, while the finance manager suggested to return customer money by 75% of the price product that she bought. The managers have their own opinion and the reason. After heard the opinions of some managers, the leader of directors made a decision that he thought was the most effective. The decision is to replace new products of the same type and certainly have better quality too. He chose that decision because it could make a customer more satisfied with the company's services. Besides that, it could maintain the company's image to remain good of other customers. And Sumsing Company also promised they would be fixed the quality of product that resulting at Sumsing company, so that could minimize complaints from other customers.


Kamis, 05 April 2018

MASALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENIPUAN MEMBELI PRODUK TIDAK SESUAI



Definisi  perlindungan  Konsumen  terdapat  pada  Undang-Undang  Republik
Pengertian Perlindungan Konsumen di kemukakan oleh berbagai sarjana hukum salah satunya Az. Nasution, Az. Nasution mendefinisikan Perlindungan Konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan Konsumen. Adapun hukum Konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa Konsumen dalam pergaulan hidup.

Setiap orang, pada suatu waktu, dalam posisi tunggal/sendiri maupun berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti menjadi Konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu. Keadaan universal ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya kelemahan, pada Konsumen sehingga Konsumen tidak mempunyai kedudukan yang “aman”. Oleh karena itu secara mendasar Konsumen juga membutuhkan perlindungan hukum yang sifatnya universal juga. Mengingat lemahnya kedudukan Konsumen pada umumnya dibandingkan dengan kedudukan produsen yang relatif lebih kuat dalam banyak hal misalnya dari segi ekonomi maupun pengetahuan mengingat produsen lah yang memperoduksi barang sedangkan konsumen hanya membeli produk yang telah tersedia dipasaran, maka pembahasan perlindungan Konsumen akan selalu terasa aktual dan selalu penting untuk dikaji ulang serta masalah perlindungan konsumen ini terjadi di dalam kehidupan sehari-hari.

Perlindugan terhadap Konsumen dipandang secara materiil maupun formiil makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktifitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung, maka Konsumenlah yang pada umumnya merasakan dampaknya.

Dengan demikian upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan Konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak, untuk segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan Konsumen, lebih-lebih menyongsong era perdagangan bebas yang akan datang guna melindungi hak-hak konsumen yang sering diabaikan produsen yang hanya memikirkan keuntungan semata dan tidak terlepas untuk melindungi produsen yang jujur.

Pada era perdagangan bebas dimana arus barang dan jasa dapat masuk kesemua negara dengan bebas, maka yang seharusnya terjadi adalah persaingan yang jujur. Persaingan yang jujur adalah suatu persaingan dimana Konsumen dapat memilih barang atau jasa karena jaminan kulitas dengan harga yang wajar. Oleh karena itu pola perlindungan Konsumen perlu diarahkan pada pola kerjasama antar negara, antara semua pihak yang berkepentingan agar terciptanya suatu model perlindungan yang harmonis berdasarkan atas persaingan jujur, hal ini sangat penting tidak hanya bagi konsumen tetapi bagi produsen sendiri diantara keduanya dapat memperoleh keuntungan dengan kesetaraan posisi antara produsen dan konsumen, perlindungan terhadap konsumen sangat menjadi hal yang sangat penting di berbagai negara bahkan negara maju misalnya Amerika Serikat yang tercatat sebagai negara yang banyak memberikan sumbangan dalam masalah perlindungan konsumen.

Hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan Konsumen di Indonesia, yakni:Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi Konsumen dan tentunya perlindungan Konsumen tersebut tidak pula merugikan Produsen, namun karena kedudukan konsumen yang lemah maka Pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan melalui peraturan perundang-undanganan yang berlaku, dan Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundang-undangan tersebut oleh berbagai pihak yang terkait.

Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian Konsumen untuk melindungi diri,
Mengangkat harkat dan martabat Konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
Meningkatkan pemberdayaan Konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai Konsumen,
Menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.

Azaz Perlindungan Konsumen

Penting pula untuk mengetahui landasan perlindungan konsumen berupa azas- azas yang terkandung dalam perlindungan konsumen yakni :

Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.  (www.Direktorat perlindungan Konsumen

Referensi.
1.  (AZ. Nasution, op.cit., hal. 22.)
2. (Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen,(Bandung: Mandar Maju,
    2000), hal. 33.)
3. (direktoral jendral perdaganan dalam negeri situs perlindungan Konsumen).com diaskses pada 25 
    September 2011.)

Kamis, 15 Maret 2018

HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL


Hak Kekayaan Intelektual


A.    Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual
Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
Lalu bagaimana apabila karya kita atau milik orang lain tidak dilindungi? Sudah pasti dipastikan akan terkena pembajakan. Sebegai contoh untuk di dunia pendidikan saat ini marak adanya pembajakan buku. Pembajakan buku ini makin marak terjadi di masyarakat, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan buku, salah satunya adalah kurangnya penegakan hukum, ketidaktahuan masyarakat terhadap perlindungan hak cipta buku, dan kondisi ekonomi masyarakat.
B.      Macam-Macam Hak atas Kekayaan Intelektual

1.      Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi
a)      Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk janka waktu tertentu, menggunakan merek sendiri tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
b)     Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi




c)      Desain Industri
Berdasarkan UU No. 31 tahun 2000 pasal 1 ayat 1 tentang Desain Industri bahwa, Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi,atau komposisi garis atau warna,atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,barang,komoditas industri,dan kerajinan tangan.
d)     Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan UU No.32 tahun 2000 pasal 1 ayat 1 tentang desain tata letak sirkuit terpadu bahwa, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya dalam satu elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktur yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
e)      Rahasia Dagang
Berdasarkan UU No.30 tahun 2000 tentang rahasia dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna untuk kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang.
f)       Indikasi Geografis
Berdasarkan UU No.15 tahun 2001 pasal 56 ayat 1 tentang Indikasi Geografis bahwa, Indikasi Geografis adalah dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukan daerah suatu asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
C.    Prinsip-prinsip HaKI
1)      Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2)      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3)      Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.


4)      Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.
D.    Contoh Kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pada merek terdapat unsur ciptaan, minsalnya desain logo,ataudesain huruf. Ada hak cipta dalam bidang bidang seni. Oleh karena itu, dalam hak merek bukan hak cipta dalam bidang seni itu yang dilindungi, tetapi mereknya itu sendiri sebagai tanda pembeda. Dapat diambil contoh adalah pemegang hak merek atas bumbu masak dengan merek “ajinomoto’. Yang dilindungi sebagai hak merek adalah logo/tulisan “ajinomoto”beserta lukisan/cap mangkok merah. Produsen bumbu masak lainnya tidak berhak menggunakan merek logo/tulisan atau gambar/cap yang sama. Jika ia gunakan maka ia telah melanggar hak merek. Tetapi pada saat bersamaan lukisan ajinomoto dan magkok merah adalah karya dalam bidang seni yang dilindungi berdasarkan hak cipta. Pada saat bersamaan juga komposisi dari bumbu masaka tersebut adalah sebagai salah satu temuan yang dilindungi berdasarkan hak paten. Bumbu masak tersebut kemudian dikemas dalam sebuah bungkus atau wadah yang menggunakan desain tertentu, maka perlindungan atas kemasan bumbu masak itu ditetapkan pula sebagai perlindugan hak atas desain industri.
Seperti yang kita ketahui bahwa merek ada tanda dari suatu produk atau barang yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari, suatu tanda yang memudahkan kita membedakan barang dengan kualitas yang di pasarkan di pasaran yang tetu sangat berkaitan erat dengan kehidupan kita. Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Khusus mengenai hak merek secara eskplisit disebut sebagai benda materil dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek bagian menimbang butir a, yaitu berbunyi; ‘’bahwa di dalam era perdagangan global, sesuai dengan konvensi-konvensi internasioanal yang telah diratifikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutamadalam menjaga persaingan usaha yang sehat”. Mengapa merek dapat mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat? Karena dengan merek, produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasal pruduksinya, kualitas serta keterjamijnan bahwa produk itu original.kadang kala yang membuat harga suatu produk itu mahal adalah mereknya bukan bersumber dari produknya, merek adalah sesuata yang di tempelkan atau dilekatkan pada satu produk baik berbentuk nama, logo, angka atau gambar sehingga konsumen mudah mengenali suatu barang yang dimaksudkan. UUM 2001 tidak menyebutkan bahwa merek merupakan salah satu wujud dari karya karyai ntelektual. Sebuah karya yang didasarkan kepada hasil olah pikir manusia, yang kemudian dijadikan dalam bentuk benda immateril.

Sumber :
https://www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/

Sabtu, 23 Desember 2017

PERAN PEMUDA DALAM MEMAJUKAN KOPERASI


Pada tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi (Softskill) kali ini, kami ditugaskan membuat poster tentang koperasi, dan kelompok kami memilih tema “Peran generasi muda dalam memajukan koperasi Indonesia”. Berikut hasil poster yang kelompok kami buat:

Tujuan dari pembuatan poster dan pemilihan perangkatnya :

  1.         Tujuan di berikan background berwarna hijau dan ungu menunjukkan bahwa warna hijau menunjukan warna logo koperasi dan warna ungu identik dengan Universitas Gunadarma           
  2.         Tujuan di berikan logo koperasimenunjukkan bahwa poster yang kami buat bertemakan koperasi.                        
  3.         Tujuan di berikan logo Universitas Gunadarma menunjukkan bahwa poster yang kami buat bertemakan koperasi untuk menyelesaikan tugas matakuliah Ekonomi Koperasi di Universitas Gunadarma           
  4.           Tujuan di berikan gambar bendera menunjukkan bendera Indonesia  
  5. Tujuan diberikan gambar petamenunjukkan peta Indonesia 
  6. Tujuan diberikan gambar pemudamenujukkan pemuda yang bersemangat membangun koperasi Indonesia sampai titik darah penghabisan 
  7. Tujuan diberikan gambar burung garudamenunjukkan lambang Indonesia adalah burung garuda
  8. Tujuan di berikan gambar tempat ibadah bermacam-macam agama di Indonesia menunjukkan walaupun bermacam-macam agama kita akan tetap bersatu untuk membangun koperasi di Indonesia   

      9. Tujuan di berikan kata-kata “Bersama Generasi Muda Membangun Koperasi” Menunjukkan peran pemuda sebagai agen perubahan dalam menghidupkan koperasi harus dilakukan secara bersama-sama demi membangun koperasi Indonesia 

    10. Tujuan di berikan kata-kata “Satukan Tekad Menuju Kemakmuran Negeri Menuju Kemakmuran Negeri Satukan Ambisi Untuk Menggapai Mimpi Menuju Perekonomian Terdepan” menunjukkan bahwa kita harus bersatu dan bersama-sama bertekad untuk kemakmuran Indonesia dan kita harus bersatu dan bersama-sama berambisi untuk menggapai mimpi. Oleh karena itu sangat penting untuk memperkuat sendi dan tonggak perekonomian nasional lewat koperasi. Karena pada hakikatnya koperasi Indonesia mempunyai kaitan yang erat dengan tujuan negara ini yaitu memberikan kesejehateraan bagi masyarakat Indonesia

    11. Tujuan diberika kata-kata “Saatnya Generasi Muda Mengambil Aksi Dalam Membangun Koperasi Indonesia” Menunjukkan generasi muda patut kiranya menjadi subjek sekaligus motor penggerak dari perkembangan koperasi secara nasional. Masyarakat Indonesia sedang menanti peran pemuda dalam memberikan dedikasi kepada bangsanya.
    Salah satu hal yang bisa dilakukan oleh pemuda dalam membangun dan membangkitkan koperasi di tanah air indonesia yaitu diantaranya: 

    a) Memberikan pemikiran dan gagasan kritisnya tentang pengembangan melalui karya sehingga dengan begitu memunculkan inisiatif bagi yang membacanya untuk kembali menggelorakan kegiatan koperasi
    b) Ikut serta dan turut andil dalam setiap pelaksanaan program pemerintah dalam sosialisasi pengembangan koperasi
    c) Membentuk organisasi yang bertujuan untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat mengenai koperasi, misalnya Organiasi Koperasi Mahasiswa Indonesia (OKMI) atau Organiasi Koperasi Pemuda Indonesia (OKPI)
    d) Menjadi penghubung sekaligus mediator dengan pemerintah atau lembaga keuangan ketika ada salah koperasi yang memiliki masalah finansial atau masalah administrasi
    e) Memberikan pengajaran, pendidikan serta pelatihan bagi masyarakat tentang koperasi dan seluk beluknya, yang mana pelatihan tersebut bersifat rutin setiap periode.


    Kesimpulan:
    Tujuan dari poster yang kami buat adalah kami mengajak para generasi muda untuk dapat bersatu dan bekerjasama untuk memajukan koperasi di Indonesia. Karena melalui koperasi, sebagian perekonomian masyarakat juga terpenuhi. Disamping itu, dapat mengurangi mayarakat melakukan pinjaman uang atau modal ke lintah darat. Dengan begitu, perekonomian Indonesia menjadi maju. Tidak hanya  perekonomian Indonesia, tetapi bangsa pun menjadi maju. Oleh karena itu, peran generasi muda sangatlah berpengaruh. Dengan generasi muda yang peduli, aktif, tanggap, kreatif dan inovatif, koperasi Indonesia dapat maju serta dapat mensejahterakan rakyat Indonesia.


    Jumat, 13 Oktober 2017

    Seluk Beluk Koperasi


    A. Pengertian Koperasi

    Dari anggota untuk anggota. Ungkapan sederhana tersebut sangat pas untuk menggambarkan kegiatan koperasi. Karena seperti yang kita ketahui, koperasi dihidupkan dari iuran anggotanya, dan pada akhirnya akan menghidupkan anggotanya. Dalam istilah politik kita kenal dengan sebutan demokrasi.

    Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).

    Secara istilah, pengertian koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.

    B. Tujuan Koperasi

    Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945. 

    Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:

    “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”

    Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.


    C.  Landasan Koperasi

    Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent) untuk dibentuk. Maka muncullah landasan-landasan yang patut dipertimbangkan untuk membuat koperasi. Ada banyak landasan yang menjadi pijakan untuk pendirian koperasi. Dan dibawah ini ada beberapa landasan koperasi, diantaranya:

    Landasan Idiil Pancasila 
    Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.

    Landasan UUD 1945 
    Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-penangan hukum apabila terjadi sesuatu.

    Landasan Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan); Dalam prosesnya, koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat. Seperti dalampengertian koperasi, koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.



    Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992 :

    UUD 1945 pasal 33 ayat 1; “perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.

    D. Asas Koperasi

    Koperasi memiliki 2 asas, yaitu:

    1.      Asas kekeluargaan
    artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut.

    2.      Asas gotong royong
    artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.

    E. Prinsip Koperasi

    Setelah membahas pengertian koperasi, landasan, dan asasnya, maka selanjutnya penting bagi kita untuk tau prinsip-prinsip koperasi. Prinsip merupakan hal yang menjadi panutan atau ideologi sesuatu. Oleh karenanya prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi.  Berikut adalah prinsip-prinsipnya:

    ·         Prinsip Ke-1; Keanggotaan Sukarela dan Terbuka.
    ·         Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
    ·         Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
    ·         Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
    ·         Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
    ·         Prinsip Ke-6; Kerjasama diantara Koperasi.
    Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas

    F. Fungsi dan Peran Koperasi

    Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti
    berikut ini.

    1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.

    2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

    3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

    4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

    G.  Nilai-Nilai Koperasi

    Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.

    Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:

    Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
    §  nilai kekeluargaan;
    §  nilai menolong diri sendiri;
    §  nilai bertanggung jawab;
    §  nilai demokrasi;
    §  nilai persamaan;
    §  nilai berkeadilan; dan
    §  nilai kemandirian. 

    Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
    §  nilai kejujuran;
    §  nilai keterbukaan;
    §  nilai tanggung jawab; dan
    §  nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.

    H. Jenis-Jenis Usaha Koperasi
    Secara umum, berdasarkan jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
    1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
    KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
    2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
    KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
    3. Koperasi Konsumsi
    Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
    4. Koperasi Produksi
    Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
    Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
    1. Koperasi Unit Desa (KUD)
    Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
    2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
    Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
    3. Koperasi Sekolah
    Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
    Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.

    I. Sumber Modal Koperasi
    Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun Sumber Modal Koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
    Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
    1.      Simpanan Pokok
    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
    2.      Simpanan Wajib
    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
    3.      Dana Cadangan
    Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
    4.      Hibah
    Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
    1. Anggota dan calon anggota
    2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
    3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
    4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    5. Sumber lain yang sah


    J. Struktur Organisasi Koperasi 


    Keterangan :

    Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).
    1.        Rapat Anggota (RA) Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
    Fungsi Rapat Anggota adalah :
    a.       Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
    b.      Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
    c.       Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau  pengawas.
    d.      Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
    e.       Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
    f.       Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
    g.      Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.

    2.        Pengurus
    Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota KOperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus  berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi.
    Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan  pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
    a.       Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
    b.      Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
    c.       Menyelenggarakan Rapat Anggota
    d.      Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
    e.       Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
    f.       Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
    g.      Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
    h.      Mendelegasikan tugas kepada manajer
    i.        Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
    j.        Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
    k.      Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan  pengurus.
    l.        Mencatat masuk dan keluarnya anggota.

    Fungsi dan Peran Pengurus Pengurs koperasi
    mempunyai fungsi, di antaranya adalah :
    a.      Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
    Fungsi pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam menentukan tujuan organisasi, merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencana sasaran serta program kerja organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakantindakan manajer-manajer dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi. Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi yang diharapkan dapat membawa  perubahan dan pertumbuhan organisasi dan sekaligus menjadi sumber inisiatif dan inspirasi bagi pengembangan usaha koperasi. Pada menilai semua hasil kerja kegiatankegiatan  pengelolaan koperasi secara operasional yang menjadi tanggung jawab manajer.
    b.      Fungsi sebagai penasihat
    Fungsi sebagai penasihat ini berlaku baik bagi para manajer maupun bagi para anggota. Bagi para manajer maminta nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya, terutama dalam rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional dari kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dirumuskan oleh pengurus.
    c.       Pengurus sebagai pengawas
    Bahwa pengurus merupakan orang yang mendapat kepercayaan dari anggota untuk melindungi semua kekayaan organisasi.
    d.      Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi
    Demi keberlangsngan usaha dan keberlanjutan organisasi koperasi, maka pengurus harus :
    Ø  Mampu menyediakan adanya manajer yang cakap dalam organisasi;
    Ø  Menyeleksi dan memilih eksekutif atau manajer secara efektif;
    Ø  Memberikan pengarahan kepada para manajer agar koperasi berjalan secara efektif , professional,
    Ø  Menetapkan orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan dari organisasi;
    Ø   Mengikuti perkembangan pasar, dengan tepat mengarahkan berbagai jenis layanan  barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh koperasi sesuai dengan dinamika  pasar dan tingkat kelayakan maupun profitabilitas usaha.
    Ø  Pengurus sebagai symbol; langkah-langkah yang diambil pengurus terhadap anggota maupun karyawan bersifat persuasive yang menempatkan pengurus menjadi pemimpin yang memiliki kekuatan dan motivator bagi pencapaian tujuan; strategis perusahaan dan kebijaksanaan umum dari organisasi koperasi dirumuskan secara sistematis oleh  pengurus; pengurus memperoleh dan menyajikan informasi koperasi secara cermat dalam menunjang kinerja usaha.
    Penilaian kesehatan koperasi merupakan ukuran penilaian kinerja koperasi merupakan ukuran  penilaian kinerja koperasi yang memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi kelancaran, keberhasilan pertumbuhan, perkembangan dan keberlangsungan usaha koperasi dalam jangka  pendek maupun jangka panjang. Pengurus mempersiapkan dan membuat laporan kesehatan kopearsi secara tertulis yang dikoordinasikan dengan pengawas, serta dilaporkan pada Rapat Anggota. Aspek-aspek yang tercakup dalam laporan kesehatan kopearsi paling tidak berisi:
    1.      Permodalan;
    2.      Kulaitas aktiva produktif,
    3.      Pengelolaan
    4.      Efisiensi
    5.      Likuiditas,
    6.      Jati diri Koperasi,
    7.      Pertumbuhan dan kemandirian,
    8.      Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip usaha yang digunakan Penilaian penilaian kesehatan koperasi dibuat denga pendekatan kualitatif maupun kuantitatif miimal 1(satu) tahun sekali melalui rapat pengurus. Hasil penialain kesehatan pengurus disampaikan kepada anggota secara terbuka melalui surat edaran atau papan pengumuman,  paling lama 1(satu) bulan dari setiap periode masa bakti pengurus sebagai  pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota. Hasil penilaian kesehatan koperasi yang diumumkan mencerminkan kondisi sebenarnya dan sesuai dengan situasi dilapangan. Jika tidak sesuai, anggota/pengawas dapat mengajukan keberatan dan meminta penjelasan dan klarifikasi kepada pengurus koperasi berhak untuk melakukan konfirmasi kepada  pengawas/anggota.
    Untuk mengefektifkan usaha dan berjalannya fungsi pengendalian manajemen koperasi, maka  pengurus melakukan pemeriksaan rutin secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali terhadap seluruh transaksi yang terjadi. Hasil kegiatan ini menjadi masukkan/bahan untuk perbaikan atau  penyempurnaan pelaksanaan kinerja usah koperasi kepada pihak pengelola koperasi, serta  pengendalian atas kemugkinan terjadinya penyimpangan dan kesalahan pembukuan. Hasil  pemeriksaan pengurus dapat disampaikan dan menjadi bahan pertimbangan dan perhatian pula bagi pengawas koperasi.
    Pengurus juga melaporkan kinerja pelaksanaan kebijakan, program kerja, dan realisasi rencan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) yang sudah disetujui oleh Rapat Angota untuk tahun buku berjalan (1 Januari - 31 Desember). Adapun kinerja kebijakan, program dan RAPBK meliputi :
    a.       Organisasi dan kelembagaan (membandingkan rencana dengan realisasi)
    b.      Pelayanan dan Usaha Koperasi (membandingkan rencan dengan realisasi)
    c.       Neraca Pelayanan Koperasi kepada anggota dan non anggota (membandingkan rencan dengan realisasi)
    d.      Kinerja keuangan (analisa perkembangan dan analisa laporan keuangan)
    e.        Pembagian SHU
    f.       Keajaiban - keajaiban lain yang muncul yang tidak ada dalam rencana.
    g.      Pengawas

    Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
    a.       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
    b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
    c.       Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
    d.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
    e.       Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
    f.       Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara  pemeriksaannya.
    g.      Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
    h.      Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
    i.        Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.

    Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari  pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti - bukti pendukungnya. Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan pengawas adalah:
    a.       Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
    b.      Pelaksanaan Kepeutusan RAT;
    c.       Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan disiplin kerja);
    d.      Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
    e.       Audit fisik (inventaris, dan kas)
    f.       Pengelola (Manager) Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usah koperasi.

    . Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

    SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
    ·         SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
    ·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
    ·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
    ·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ARTKoperasi.
    ·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
    ·         Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

    Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
    1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
    2. Bagian (persentase) SHU anggota
    3. Total simpanan seluruh anggota
    4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
    5. Jumlah simpanan per anggota
    6. Omzet atau volume usaha per anggota
    7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
    8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

    Rumus Pembagian SHU 
    Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat1
    ·         Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
    ·         Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
    ·         Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
    Perumusan :
    SHU = JUA + JMA, dimana
    SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
    Dengan keterangan sebagai berikut :
    SHU : sisa hasil usaha
    JUA : jasa usaha anggota
    JMA : jasa modal sendiri
    Tms : total modal sendiri
    Va : volume anggota
    Vak : volume usaha total kepuasan
    Sa : jumlah simpanan anggota

    Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
    Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
    a. Sebagai pemilik (Owner)
    b. Sebagai pelanggan (Costomer)
    Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investoranggota berhak menerima hasil investasinya.
    Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
    1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
    Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.

    2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
    SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
    Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
    3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
    Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
    Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
    4.      SHU anggota dibayar secara tunai
    SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.


    Sumber :