Kamis, 05 April 2018
MASALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENIPUAN MEMBELI PRODUK TIDAK SESUAI
Definisi perlindungan Konsumen terdapat pada Undang-Undang Republik
Pengertian Perlindungan Konsumen di kemukakan oleh berbagai sarjana hukum salah satunya Az. Nasution, Az. Nasution mendefinisikan Perlindungan Konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan Konsumen. Adapun hukum Konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa Konsumen dalam pergaulan hidup.
Setiap orang, pada suatu waktu, dalam posisi tunggal/sendiri maupun berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti menjadi Konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu. Keadaan universal ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya kelemahan, pada Konsumen sehingga Konsumen tidak mempunyai kedudukan yang “aman”. Oleh karena itu secara mendasar Konsumen juga membutuhkan perlindungan hukum yang sifatnya universal juga. Mengingat lemahnya kedudukan Konsumen pada umumnya dibandingkan dengan kedudukan produsen yang relatif lebih kuat dalam banyak hal misalnya dari segi ekonomi maupun pengetahuan mengingat produsen lah yang memperoduksi barang sedangkan konsumen hanya membeli produk yang telah tersedia dipasaran, maka pembahasan perlindungan Konsumen akan selalu terasa aktual dan selalu penting untuk dikaji ulang serta masalah perlindungan konsumen ini terjadi di dalam kehidupan sehari-hari.
Perlindugan terhadap Konsumen dipandang secara materiil maupun formiil makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktifitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung, maka Konsumenlah yang pada umumnya merasakan dampaknya.
Dengan demikian upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan Konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak, untuk segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan Konsumen, lebih-lebih menyongsong era perdagangan bebas yang akan datang guna melindungi hak-hak konsumen yang sering diabaikan produsen yang hanya memikirkan keuntungan semata dan tidak terlepas untuk melindungi produsen yang jujur.
Pada era perdagangan bebas dimana arus barang dan jasa dapat masuk kesemua negara dengan bebas, maka yang seharusnya terjadi adalah persaingan yang jujur. Persaingan yang jujur adalah suatu persaingan dimana Konsumen dapat memilih barang atau jasa karena jaminan kulitas dengan harga yang wajar. Oleh karena itu pola perlindungan Konsumen perlu diarahkan pada pola kerjasama antar negara, antara semua pihak yang berkepentingan agar terciptanya suatu model perlindungan yang harmonis berdasarkan atas persaingan jujur, hal ini sangat penting tidak hanya bagi konsumen tetapi bagi produsen sendiri diantara keduanya dapat memperoleh keuntungan dengan kesetaraan posisi antara produsen dan konsumen, perlindungan terhadap konsumen sangat menjadi hal yang sangat penting di berbagai negara bahkan negara maju misalnya Amerika Serikat yang tercatat sebagai negara yang banyak memberikan sumbangan dalam masalah perlindungan konsumen.
Hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan Konsumen di Indonesia, yakni:Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi Konsumen dan tentunya perlindungan Konsumen tersebut tidak pula merugikan Produsen, namun karena kedudukan konsumen yang lemah maka Pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan melalui peraturan perundang-undanganan yang berlaku, dan Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundang-undangan tersebut oleh berbagai pihak yang terkait.
Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian Konsumen untuk melindungi diri,
Mengangkat harkat dan martabat Konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
Meningkatkan pemberdayaan Konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai Konsumen,
Menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.
Azaz Perlindungan Konsumen
Penting pula untuk mengetahui landasan perlindungan konsumen berupa azas- azas yang terkandung dalam perlindungan konsumen yakni :
Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum. (www.Direktorat perlindungan Konsumen
Referensi.
1. (AZ. Nasution, op.cit., hal. 22.)
2. (Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen,(Bandung: Mandar Maju,
2000), hal. 33.)
3. (direktoral jendral perdaganan dalam negeri situs perlindungan Konsumen).com diaskses pada 25
September 2011.)
Kamis, 15 Maret 2018
HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Kekayaan
Intelektual
A. Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual
Istilah HaKI atau Hak atas
Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right
(IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang
pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).
Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak
atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai
hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
HaKI atau Hak atas Kekayaan
Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI
adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Setiap hak yang digolongkan ke
dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu
diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama,
antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya
kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga
dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian,
usaha dan industri di Indonesia.
Lalu bagaimana apabila karya kita
atau milik orang lain tidak dilindungi? Sudah pasti dipastikan akan terkena
pembajakan. Sebegai contoh untuk di dunia pendidikan saat ini marak adanya
pembajakan buku. Pembajakan buku ini makin marak terjadi di masyarakat, banyak
faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan buku, salah satunya adalah
kurangnya penegakan hukum, ketidaktahuan masyarakat terhadap perlindungan hak
cipta buku, dan kondisi ekonomi masyarakat.
B. Macam-Macam Hak atas Kekayaan Intelektual
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak cipta diberikan terhadap
ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan
kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta,
yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan
atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi
a) Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Jadi merek merupakan tanda yang
digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang
lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi
produsen dan konsumen.
Terdapat beberapa istilah merek
yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus
yang diberikan negara kepada pemilik yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek
untuk janka waktu tertentu, menggunakan merek sendiri tersebut atau memberi
izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk menggunakannya.
b) Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara
kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi.
Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di
bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan
pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
c) Desain Industri
Berdasarkan UU No. 31 tahun 2000
pasal 1 ayat 1 tentang Desain Industri bahwa, Desain Industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk,konfigurasi,atau komposisi garis atau warna,atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,barang,komoditas industri,dan
kerajinan tangan.
d) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan UU No.32 tahun 2000
pasal 1 ayat 1 tentang desain tata letak sirkuit terpadu bahwa, Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi,
yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya dalam satu
elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling
berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktur yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
e) Rahasia Dagang
Berdasarkan UU No.30 tahun 2000
tentang rahasia dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi
karena berguna untuk kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik
rahasia dagang.
f) Indikasi Geografis
Berdasarkan UU No.15 tahun 2001
pasal 56 ayat 1 tentang Indikasi Geografis bahwa, Indikasi Geografis adalah
dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukan daerah suatu asal suatu barang
yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia,
atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas
tertentu pada barang yang dihasilkan.
C. Prinsip-prinsip HaKI
1) Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat
serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2) Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu
perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan
intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan
intelektual terhadap karyanya.
3) Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan
pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf
kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4) Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur
kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan
oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan
berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.
D. Contoh Kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pada merek terdapat unsur
ciptaan, minsalnya desain logo,ataudesain huruf. Ada hak cipta dalam bidang
bidang seni. Oleh karena itu, dalam hak merek bukan hak cipta dalam bidang seni
itu yang dilindungi, tetapi mereknya itu sendiri sebagai tanda pembeda. Dapat
diambil contoh adalah pemegang hak merek atas bumbu masak dengan merek
“ajinomoto’. Yang dilindungi sebagai hak merek adalah logo/tulisan
“ajinomoto”beserta lukisan/cap mangkok merah. Produsen bumbu masak lainnya
tidak berhak menggunakan merek logo/tulisan atau gambar/cap yang sama. Jika ia
gunakan maka ia telah melanggar hak merek. Tetapi pada saat bersamaan lukisan
ajinomoto dan magkok merah adalah karya dalam bidang seni yang dilindungi
berdasarkan hak cipta. Pada saat bersamaan juga komposisi dari bumbu masaka
tersebut adalah sebagai salah satu temuan yang dilindungi berdasarkan hak
paten. Bumbu masak tersebut kemudian dikemas dalam sebuah bungkus atau wadah
yang menggunakan desain tertentu, maka perlindungan atas kemasan bumbu masak
itu ditetapkan pula sebagai perlindugan hak atas desain industri.
Seperti yang kita ketahui bahwa
merek ada tanda dari suatu produk atau barang yang sering kita temui dalam
kehidupan sehari-hari, suatu tanda yang memudahkan kita membedakan barang
dengan kualitas yang di pasarkan di pasaran yang tetu sangat berkaitan erat
dengan kehidupan kita. Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas
kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas
intelektual. Khusus mengenai hak merek secara eskplisit disebut sebagai benda
materil dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek bagian menimbang
butir a, yaitu berbunyi; ‘’bahwa di dalam era perdagangan global, sesuai dengan
konvensi-konvensi internasioanal yang telah diratifikasi Indonesia, peranan
merek menjadi sangat penting, terutamadalam menjaga persaingan usaha yang
sehat”. Mengapa merek dapat mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak
sehat? Karena dengan merek, produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan
asal muasal pruduksinya, kualitas serta keterjamijnan bahwa produk itu
original.kadang kala yang membuat harga suatu produk itu mahal adalah mereknya
bukan bersumber dari produknya, merek adalah sesuata yang di tempelkan atau
dilekatkan pada satu produk baik berbentuk nama, logo, angka atau gambar
sehingga konsumen mudah mengenali suatu barang yang dimaksudkan. UUM 2001 tidak
menyebutkan bahwa merek merupakan salah satu wujud dari karya karyai
ntelektual. Sebuah karya yang didasarkan kepada hasil olah pikir manusia, yang
kemudian dijadikan dalam bentuk benda immateril.
Sumber :
https://www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
Langganan:
Komentar (Atom)