A. Pengertian Koperasi
Dari anggota untuk
anggota. Ungkapan sederhana tersebut sangat pas untuk menggambarkan kegiatan
koperasi. Karena seperti yang kita ketahui, koperasi dihidupkan dari iuran
anggotanya, dan pada akhirnya akan menghidupkan anggotanya. Dalam istilah
politik kita kenal dengan sebutan demokrasi.
Secara bahasa, koperasi berasal
dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan'operation'. Co berarti bersama,
dan operation berarti bekerja.
Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah
melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
Secara istilah, pengertian
koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan
hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi
ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya
menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
B. Tujuan
Koperasi
Setiap organisasi
didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan koperasi. Pada
dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat
yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD
1945.
Tujuan koperasi
tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3
menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”
Menurut Bapak
Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan
sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan
mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku
ekonomi skala kecil dan menengah.
C. Landasan
Koperasi
Sebagai tulang
punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent) untuk
dibentuk. Maka muncullah landasan-landasan yang patut dipertimbangkan untuk
membuat koperasi. Ada banyak landasan yang menjadi pijakan untuk pendirian
koperasi. Dan dibawah ini ada beberapa landasan koperasi, diantaranya:
Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk
mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan
dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia dapat berpijak
adalah Pancasila.
Landasan UUD 1945
Dalam Undang-undang
Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Atas
kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu memiliki departemen /
kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini berfungsi membawahi
urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan, penyuluhan, workshop,
pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-penangan hukum apabila terjadi
sesuatu.
Landasan Sosial (mental gotong-royong
dan setia kawan); Dalam prosesnya, koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan banyak
peran masyarakat. Seperti dalampengertian koperasi, koperasi adalah
organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap anggotanya bahu membahu
membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai dari mendiskusikan
organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.
Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945,
UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992 :
UUD 1945 pasal 33 ayat
1; “perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk
perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
D. Asas
Koperasi
Koperasi memiliki 2 asas,
yaitu:
1. Asas
kekeluargaan
artinya, setiap anggota koperasi
memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi,
dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut.
2. Asas
gotong royong
artinya, setiap anggota koperasi harus
memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama
dengan anggota lainnya.
E. Prinsip
Koperasi
Setelah membahas pengertian
koperasi, landasan, dan asasnya, maka selanjutnya penting bagi kita untuk
tau prinsip-prinsip koperasi. Prinsip merupakan hal yang menjadi panutan atau
ideologi sesuatu. Oleh karenanya prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis
yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan
tuntunan tersebut dalam praktik koperasi. Berikut adalah
prinsip-prinsipnya:
· Prinsip
Ke-1; Keanggotaan Sukarela dan Terbuka.
· Prinsip
Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
· Prinsip
Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
· Prinsip
Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
· Prinsip
Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
· Prinsip
Ke-6; Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas
F. Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No.
25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti
berikut ini.
berikut ini.
1) Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
mereka.
2) Turut serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
G. Nilai-Nilai
Koperasi
Nilai-nilai koperasi
adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta
peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai
koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di
Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
§ nilai
kekeluargaan;
§ nilai
menolong diri sendiri;
§ nilai
bertanggung jawab;
§ nilai
demokrasi;
§ nilai
persamaan;
§ nilai
berkeadilan; dan
§ nilai
kemandirian.
Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
§ nilai
kejujuran;
§ nilai
keterbukaan;
§ nilai
tanggung jawab; dan
§ nilai
kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
H. Jenis-Jenis
Usaha Koperasi
Secara umum, berdasarkan
jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba
Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi
yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan
bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi
yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit
pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit
produksi, unit wartel.
3. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot
rumah tangga.
4. Koperasi Produksi
Koperasi produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual
secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan
Keanggotaannya
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang
dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman,
benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(KPRI)
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi
Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para
pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau
instansi.
3. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah
meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi
sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti
buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah
bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan
bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan
kejujuran.
Selain tiga jenis
koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya
koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar,
koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
I. Sumber
Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk
badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan
modal. Adapun Sumber Modal Koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal
Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal
sebagai berikut :
1. Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
2. Simpanan
Wajib
Simpanan wajib adalah
jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan
yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Dana
Cadangan
Dana cadangan adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
Hibah adalah sejumlah
uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak
lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.Adapun Modal Pinjaman
koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon
anggota
2. Koperasi lainnya
dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga
keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi
dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang
sah
J. Struktur
Organisasi Koperasi
Keterangan :
Bagan Struktur
Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai
dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya. Perangkat organisasinya
pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat
Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya
pengelola (manager dan karyawan).
1. Rapat
Anggota (RA) Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang
tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT
(Rapat Anggota Tahunan).
Fungsi Rapat Anggota adalah :
a. Menetapkan
Anggaran Dasar/ART.
b. Menetapkan
Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
c. Menyelenggarakan
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
d. Menetapkan
Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta
pengesahan Laporan Keuangan.
e. Mengesahkan
Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan
tugasnya.
f. Menentukan
pembagian Sisa Hasil Usaha.
g. Menetapkan
keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
2. Pengurus
Pengurus dipilih dari
dan oleh Anggota KOperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan
kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan
karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan
ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan
kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus berkewajiban melaksanakan
seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi.
Pengurus merumuskan
berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan
menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
a. Mengelola
organisasi koperasi dan usahanya
b. Membuat
dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi).
d. Mengajukan
Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
e. Menyelenggarakan
pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
f. Memelihara
daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
g. Memberikan
Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
h. Mendelegasikan
tugas kepada manajer
i. Meningkatkan
pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
j. Meningkatkan
penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
k. Mencatat
mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
l. Mencatat
masuk dan keluarnya anggota.
Fungsi dan Peran Pengurus Pengurs
koperasi
mempunyai fungsi, di antaranya adalah :
a. Pengurus
sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
Fungsi pengurus
sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam menentukan
tujuan organisasi, merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencana sasaran
serta program kerja organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakantindakan
manajer-manajer dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi. Pengurus merupakan
perangkat organisasi koperasi yang diharapkan dapat membawa perubahan dan
pertumbuhan organisasi dan sekaligus menjadi sumber inisiatif dan inspirasi
bagi pengembangan usaha koperasi. Pada menilai semua hasil kerja
kegiatankegiatan pengelolaan koperasi secara operasional yang menjadi
tanggung jawab manajer.
b. Fungsi
sebagai penasihat
Fungsi sebagai
penasihat ini berlaku baik bagi para manajer maupun bagi para anggota. Bagi
para manajer maminta nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya,
terutama dalam rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional dari
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dirumuskan oleh pengurus.
c. Pengurus
sebagai pengawas
Bahwa pengurus
merupakan orang yang mendapat kepercayaan dari anggota untuk melindungi semua
kekayaan organisasi.
d. Pengurus
sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi
Demi keberlangsngan
usaha dan keberlanjutan organisasi koperasi, maka pengurus harus :
Ø Mampu
menyediakan adanya manajer yang cakap dalam organisasi;
Ø Menyeleksi
dan memilih eksekutif atau manajer secara efektif;
Ø Memberikan
pengarahan kepada para manajer agar koperasi berjalan secara efektif ,
professional,
Ø Menetapkan
orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan dari organisasi;
Ø Mengikuti
perkembangan pasar, dengan tepat mengarahkan berbagai jenis layanan
barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh koperasi sesuai dengan
dinamika pasar dan tingkat kelayakan maupun profitabilitas usaha.
Ø Pengurus
sebagai symbol; langkah-langkah yang diambil pengurus terhadap anggota maupun
karyawan bersifat persuasive yang menempatkan pengurus menjadi pemimpin yang
memiliki kekuatan dan motivator bagi pencapaian tujuan; strategis perusahaan
dan kebijaksanaan umum dari organisasi koperasi dirumuskan secara sistematis
oleh pengurus; pengurus memperoleh dan menyajikan informasi koperasi secara
cermat dalam menunjang kinerja usaha.
Penilaian kesehatan
koperasi merupakan ukuran penilaian kinerja koperasi merupakan ukuran
penilaian kinerja koperasi yang memperhatikan faktor-faktor yang
mempengaruhi kelancaran, keberhasilan pertumbuhan, perkembangan dan
keberlangsungan usaha koperasi dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Pengurus mempersiapkan dan membuat laporan kesehatan kopearsi secara tertulis
yang dikoordinasikan dengan pengawas, serta dilaporkan pada Rapat Anggota.
Aspek-aspek yang tercakup dalam laporan kesehatan kopearsi paling tidak berisi:
1. Permodalan;
2. Kulaitas
aktiva produktif,
3. Pengelolaan
4. Efisiensi
5. Likuiditas,
6. Jati
diri Koperasi,
7. Pertumbuhan
dan kemandirian,
8. Kepatuhan
terhadap prinsip-prinsip usaha yang digunakan Penilaian penilaian kesehatan
koperasi dibuat denga pendekatan kualitatif maupun kuantitatif miimal 1(satu)
tahun sekali melalui rapat pengurus. Hasil penialain kesehatan pengurus
disampaikan kepada anggota secara terbuka melalui surat edaran atau papan
pengumuman, paling lama 1(satu) bulan dari setiap periode masa bakti
pengurus sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota.
Hasil penilaian kesehatan koperasi yang diumumkan mencerminkan kondisi
sebenarnya dan sesuai dengan situasi dilapangan. Jika tidak sesuai,
anggota/pengawas dapat mengajukan keberatan dan meminta penjelasan dan
klarifikasi kepada pengurus koperasi berhak untuk melakukan konfirmasi kepada
pengawas/anggota.
Untuk mengefektifkan
usaha dan berjalannya fungsi pengendalian manajemen koperasi, maka
pengurus melakukan pemeriksaan rutin secara berkala minimal 3 (tiga)
bulan sekali terhadap seluruh transaksi yang terjadi. Hasil kegiatan ini
menjadi masukkan/bahan untuk perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan
kinerja usah koperasi kepada pihak pengelola koperasi, serta pengendalian
atas kemugkinan terjadinya penyimpangan dan kesalahan pembukuan. Hasil
pemeriksaan pengurus dapat disampaikan dan menjadi bahan pertimbangan dan
perhatian pula bagi pengawas koperasi.
Pengurus juga
melaporkan kinerja pelaksanaan kebijakan, program kerja, dan realisasi rencan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) yang sudah disetujui oleh
Rapat Angota untuk tahun buku berjalan (1 Januari - 31 Desember). Adapun
kinerja kebijakan, program dan RAPBK meliputi :
a. Organisasi
dan kelembagaan (membandingkan rencana dengan realisasi)
b. Pelayanan
dan Usaha Koperasi (membandingkan rencan dengan realisasi)
c. Neraca
Pelayanan Koperasi kepada anggota dan non anggota (membandingkan rencan dengan
realisasi)
d. Kinerja
keuangan (analisa perkembangan dan analisa laporan keuangan)
e. Pembagian
SHU
f. Keajaiban
- keajaiban lain yang muncul yang tidak ada dalam rencana.
g. Pengawas
Pengawas sebagai salah
satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat
Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan
Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
a. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
b. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
c. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
d. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
e. Merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
f. Memeriksa
sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara
pemeriksaannya.
g. Memberikan
saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal
yang menyangkut kehidupan koperasi.
h. Memperolah
biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
i. Mempertanggungjawabkan
hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan antara
peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal
pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi
pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh
pengurus koperasi baik auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil
audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran
data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai
kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi
dengan bukti - bukti pendukungnya. Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan
pengawas adalah:
a. Pelaksanaan
Anggaran Dasar di Koperasi;
b. Pelaksanaan
Kepeutusan RAT;
c. Audit
manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan
disiplin kerja);
d. Audit
keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
e. Audit
fisik (inventaris, dan kas)
f. Pengelola
(Manager) Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi
pengelolaan operasional usah koperasi.
. Sisa Hasil
Usaha (SHU) Koperasi
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau
biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
· SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
· SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
· Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
· Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ARTKoperasi.
· Besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
· Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU
anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat1
· Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
· Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
· Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota
berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investoranggota
berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang
anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di
koperasinya.Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan
sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip
pembagian SHU sebagai berikut.
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada
anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang
bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada
anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu,
bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak
membebani Likuiditas koperasi.Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sudah
baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang
berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU
adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan
yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada
dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil
transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan
proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada
anggota.Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk
jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha.
Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi
jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur
pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi
sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi
ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU
bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu
diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Sumber :