Selasa, 26 September 2017

Sejarah Koperasi di Dunia dan Indonesia

EKONOMI KOPERASI

“Sejarah Koperasi di Dunia dan Indonesia”

                                             

Disusun Oleh :
Kelompok 1
Anggota :
1.     Mufti Ramdhani (24216538)
2.     Muhammad Jafar Shidiq (24216964)
3.     Nita Nur Afianti (25216457)
Kelas :  2EB08
Dosen :  Tuti Eka Asmarani

SEJARAH KOPERASI DI DUNIA

Sejarah Koperasi di Negara - Negara Eropa.
1. Koperasi di Inggris.
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai negara di eropa pada awal abad ke -19 di
alami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris,  pada tahun 1844. Pada
mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi
kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif.
Dengan berpegangan pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan
toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan
bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan
anggota dan pengurus Koperasi. Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah
berdiri sekitar 100 Koperasi  Konsumsi  di  Inggris.  Sebagaimana  Koperasi  Rochdale,  Koperasi-
koperasi  ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen.
Dalam  rangka  lebih  memperkuat  gerakan  Koperasi,  pada  tahun  1862, Koperasi-koperasi
konsumsi  di  Inggris  menyatukan  diri  menjadi  pusat  Koperasi  Pembelian dengan  nama The
Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W.  S. telah  memiliki  sekitar
200  buah pabrik  dan  tempat usaha  dengan  9.000  pekerja, yang  perputaran  modalnya
mencapai  55.000.000  poundsterling.  Sedangkan  pada  tahun 1950,  jumlah  anggota  Koperasi  di
seluruh  wilayah  Inggris  telah  berjumlah  lebih  dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000
orang penduduk Inggris.
2. Koperasi di Perancis.
Perancis  dan  perkembangan  industri  telah  menimbulkan  kemiskinan  dan penderitaan  bagi
rakyat  Perancis.  Berkat  dorongan  pelopor-pelopor  mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc,
serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib  rakyat,  para  pengusaha  kecil
di  Perancis  berhasil  membangun  Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi. Dewasa ini
di Perancis terdapat gabungan Koperasi konsumsi nasional Perancis (Federation Nationale Dess
Cooperative de Consommation), dengan jumlah koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah.
Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang di miliki berjumlah 9.900 buah
dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
3. Koperasi di Jerman.
Sekitar tahun 1848, saat inggris dan perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor
yang bernama F.W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield ia menganjurkan agar kaum petani
menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.
Setelah melalui beberapa  rintangan, akhirnya  Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan
pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha  Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat  agar tercapai  kerjasama yang erat.
4. Pengurusan  Koperasi  diselenggarakan  oleh  anggota  yang  dipilih  tanpa  mendapatkan upah.
5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat

Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari
kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam  yang
bergerak  di  daerah  perkotaan. 
Pedoman  kerja  Koperasi  simpan-pinjam Schulze adalah :
1.  Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2.  Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3.  Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4.  Pinjaman bersifat jangka pendek.
5.  Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
4. Koperasi di Denmark.
Jumlah  anggota  Koperasi  di  Denmark  meliputi  sekitar  30%  dari  seluruh penduduk. Denmark.
Hampir  sepertiga penduduk pedesaan Denmark  yang berusia  antara 18 s/d  30 tahun balajar di
perguruan tinggi. Dalam  perkembangannya,  tidak  hanya  hasil-hasil  pertanian  yang
didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector
pertanian itu  sendiri. Selain itu,  di  Denmark  juga berkembang Koperasi  konsumsi.  Koperasi-
koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
5. Koperasi di Swedia.
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah
satu tindakannya yang cukup spektakuler adalah menasionalisasikan perusahaan penyaringan
minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya
oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan kekuatan
perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung
terigu yang dimilikki perusahan swasta. Pada akhir tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia tercatat
sebanyak 674 buah dengan sekitar 7.500 cabang dan jumlah anggota hampir satu juta keluarga.
Rahasia keberhasilan Koperasi-koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun
secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi Rakyat (Folk High School), serta
lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Koperasi Pusat Penjualan Swedia (Cooperative
Forbundet), mensponsori program-program pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis yang
diberikan kepada karyawan dan pengurus Koperasi.
6. Koperasi di Amerika Serikat.
Koperasi pertama yang berdiri di Amerika Serikat adalah The Philadelphia. Contributionship From
Lose By Fire. Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus
irigasi pertanian. Dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (History
and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun
juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union,
berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921). Perkembangan yang pesat usaha simpan pinjam
melalui “bank rakyat ” mendorong Alphonso berpikir akan perlunya landasan hukum bagi usaha
tersebut.Atasusaha keras Alphonso bersama temannya Edward A Filene (1860-1913), pada tahun
1909, lahirlah undang-undang pertama tentang koperasi Simpan pinjam di Massachussets. Dalam
perkembangannya, undang-undang tentang koperasi simpan pinjam itu juga mulai melebar ke New

Hampshire.Koperasi simpan pinjam tersebut selanjutnya menjadi model atau teladan bagi seluruh
koperasi simpan pinjam di Amerika Serikat, bahkan sampai ke Kanada.
Sejarah Koperasi di Beberapa Negara Asia.
1. Koperasi di Jepang.
Koperasi pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah pembaharuan oleh
Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri
Kerajinan. Cikal bakal kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai
dikenal oleh masyarakat pedalaman. Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat
pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang
melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertanian. Yang pertama
disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya
menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha
perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi
yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti
Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya
Koperasi-koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama.
2. Koperasi di Korea.
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di
Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian
Korea dan Koperasi Pertanian. Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang-undang
Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi
satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative
Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang
modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas
mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta
menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan budaya rakyat.

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

Sejarah Koperasi di Indonesia pada Masa Penjajahan Belanda
1. Pada Tahun 1896 – 1908

Sejarah koperasi di Indonesia pada tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal
dikenalnya koperasi di Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih Pamong Praja
mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri (kaum priyai) yang terjerat
tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat. Cita-cita dan ide beliau ini mendapat rintangan
atau hambatan sebagai kegiatan politik pemerintah penjajah waktu itu.
Adapun karya dari beliau yang telah ia lakukan adalah :
 Mendirikan bank simpanan yang dia anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
 Dihidupkannya sistem Lumbung Desa untuk usaha penyimpanan padi rakyat pada musim
panen, yaitu dikelola untuk menolong rakyat dengan cara memberikan pinjaman pada musim
paceklik. Lumbung Desa ini nantinya akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).
2. Pada Tahun 1908 – 1927
Sejarah Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukan
koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya menjadi koperasi
konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi batik. Gerakan
Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan
koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lahirnya Gerakan
Kebangkitan Nasional. Namun perkembangan koperasi pada waktu itu kurang memuaskan,
karena adanya hambatan yang datang dari pemerintah Belanda. Meskipun perkemabangan
koperasi kurang lancar, pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh
dan berkembang di kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak makin
meluas, pemerintah belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi
dengan suatu Undang-undang.

3. Pada Tahun 1927 – 1942
Sejarah koperasi di Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di
Indonesia mulai berkembang dan bangkit lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang dirintis
oleh Serikat Islam, Boedi Utomo, Partai Nasional Indonesia, maka bermunculanlah
koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi perikanan dan koperasi
kerajinan. Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum
pedagang yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Belanda.
Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai
pengganti peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan
peraturan koperasi tahun 1915, peraturan ini sama sekali tidak cocok dengan kondisi
rakyat Indonesia, akibatnya koperasi semakin mundur saja dengan keluarnya peraturan
tersebut.
Koperasi pada tahun 1935 dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen
Ekonomi karena banyaknya kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya
bahwa koperasi lebih sesuai berada di bawah Departemen Ekonomi.
Pada Tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh
pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama kaum
tani yang tidak lepas dari cengkeraman kaum pengijon dan lintah darat.

Pada tahun 1939 Jawatan koperai yang berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas
ruang lingkupnya menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini
disebabkan karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga
pemerintah penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan,
penyuluhan, pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat
memperoleh barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh Pemerintah
Penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan berkembang serta mampu
mengatasi dirinya sendiri.
Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang
Sejarah Koperasi di Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942
peranan koperasi menjadi berubah lagi. KOerasi yang bercirikan demokrasi sudah tidak
ada lagi, karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu, koperasi
dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara Jepang. Koperasi-
koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai pengumpul barang
untuk keperluan perang.
Pada masa ini, koperasi tidak mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini
disebabkan karena adanya ketentuan dari penguasa Japang bahwa untuk mendirikan
koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut
sangat dipersulit.
Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan
1. Pada Tahun 1945 – 1958
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945
disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru untuk menggerakkan
koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di
dalam UUD 1945. Karena koperasi sudah mendapat landasarn hukum yang kuat dan
merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa kekeluargaan rakyat
Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan konggres yang pertama
pada tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa keputusan penting yang diambil dalam konggres
tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli dijadikan sebagai Hari
koperasi, yang bermakna sebagai hari bertekad dari seluruh bangsa Indonesia untuk
melaksanakan kegiatan perekonomian melalui koperasi.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan konggres kedua, di mana salah
satu keputusannya ialah menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak
koperasi Indonesia. Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun
1958.

2. Pada Tahun 1958 – 1965
Dalam sejarah koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada
ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta tumbuh di

mana-mana. Tetapi dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit
Presiden pada tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun
1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan
bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam perkembangan
koperasi di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun
1960 yang isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan
Gerakan Koperasi harus ada kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di
dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi pada waktu itu,
berdampak juga pada ketergantungan koperasi terhadap bantuan pemerintah. Pengurus
koperasi terbiasa hanya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang dari
pemerintah. Para pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk menciptakan
lapangan usaha bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping itu juga, partai-partai politik
mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai dijadikan sebagai alat perjuangan
politik bagi sekelompok kekuatan tertentu. Akibatnya koperasi menjadi kehilangan
kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis yang bersifat demokratis, serta sendi dasar
utama koperasi yang tidak mengenal perbedaan golongan, agma dan ras atau suku menjadi
tidak murni lagi.

3. Pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pada masa orde baru ini membuka peluang baru bagi pertumbuhan dan perkembangan
perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII
membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga
sekarang :
 Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12
tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
 Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi
Indonesia (GERKOPIN).
 Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya
dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
 Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di
masa yang akan datang.
 Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di
tempat

Sumber Bacaan : (Diakses pada 24 September 2017)
 Harsoyo, Y., dkk. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.
Januari. 2006
 R.T. Sutantya Rahardja Hadikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Penerbit PT Raja
Grafindo Persada : Jakarta.

 https://pungkiindriyonoblog.wordpress.com/2013/09/30/sejarah-perkembangan-
koperasi-di- dunia-dan- di-indonesia/
 http://kopmafeuii.com/sejarah-koperasi/
 https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Sejarah_koperasi_di_Indonesia